Restorative Justice, Polsek Guguk Mediasi Kasus Penganiayaan di Lima Puluh Kota

    Restorative Justice, Polsek Guguk Mediasi Kasus Penganiayaan di Lima Puluh Kota

     Lima Puluh Kota, Sumbar – Personel Bhabinkamtibmas dan Reskrim Polsek Guguk menyelesaikan dugaan kasus penganiayaan melalui mekanisme restorative justice di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

     Penyelesaian dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak dan dimediasi langsung di Mapolsek setempat.
    Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada Minggu (15/2/2026) di Mako Polsek Guguk.

     Proses problem solving dipimpin BRIPKA Hominggo Vornando selaku Bhabinkamtibmas bersama BRIGADIR Prasetyo Robi Dendri dari Unit Reskrim.

    Kasus bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Jorong Tolang Selatan, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota. Setelah menerima laporan, petugas segera menindaklanjuti dengan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik.

    Melalui pendekatan persuasif dan musyawarah, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Dalam mediasi itu, para pihak sepakat saling memaafkan, tidak mengulangi perbuatan serupa, menjaga hubungan baik, serta mencabut laporan yang telah dibuat sebelumnya.

    Kapolsek Guguk, AKP Doni Prama Dona, mengapresiasi langkah cepat dan humanis anggotanya dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan, penyelesaian melalui pendekatan problem solving dan restorative justice merupakan bentuk kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Kami mengedepankan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak serta tetap menjaga situasi kamtibmas agar kondusif, ” ujarnya.

    Polsek Guguk juga mengimbau masyarakat agar mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, serta segera melaporkan kepada petugas apabila terdapat potensi gangguan keamanan.

    Dengan penyelesaian secara kekeluargaan tersebut, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Guguk diharapkan tetap aman dan kondusif.


    (Berry)

    restorative justice polsek guguk mediasi kasus penganiayaan di lima puluh kota humas polda sumbar restorative justice polsek guguk mediasi kasus penganiayaan di lima puluh kota humas polda sumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Presiden Prabowo Anugerahkan Satyalancana...

    Artikel Berikutnya

    Polda Sumbar Juara Umum Masri M Competition...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Operasi Keselamatan Singgalang 2026 Berakhir, Fatalitas Laka di Sumbar Turun 27 Persen
    Polda Sumbar Juara Umum Masri M Competition 2026, Borong 5 Emas di Payakumbuh
    Restorative Justice, Polsek Guguk Mediasi Kasus Penganiayaan di Lima Puluh Kota
    Lapas Madiun Bersihkan Mushola Sambut Ramadhan Bersama Warga Binaan
    Gotong Royong TNI dan Warga Pacu Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Pesisir Selatan

    Ikuti Kami