Sijunjung, Sumbar – Satuan Lalu Lintas Polres Sijunjung menetapkan tiga sekolah tingkat SMA dan SMK sebagai percontohan tertib berlalu lintas tahun 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.
Penetapan sekolah percontohan sekaligus penerapan Kurikulum Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas tersebut digelar di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Sijunjung, Selasa (10/2/2026).
Adapun tiga sekolah yang ditunjuk sebagai pilot project yakni SMA Negeri 9 Sijunjung, SMK Negeri 5 Sijunjung, dan MAN 1 Sijunjung.
Kasat Lantas Polres Sijunjung IPTU Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K, yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan program ini bertujuan menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini sekaligus membentuk generasi pelajar yang disiplin dan patuh aturan.
“Penetapan sekolah percontohan ini diharapkan mampu menciptakan pelajar yang sadar keselamatan dan menjadi pelopor tertib berlalu lintas di lingkungan sekolah maupun masyarakat, ” ujarnya.
Ia menjelaskan, program tidak hanya berupa pemberian materi di kelas, tetapi juga praktik langsung yang dilaksanakan secara berkala setiap minggu agar siswa memahami teknik pengaturan lalu lintas serta tanggung jawab di jalan raya.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Wilayah V Sumatera Barat, Kementerian Agama Kabupaten Sijunjung, para kepala sekolah, guru PPKn, serta perwakilan pelajar anggota Patroli Keamanan Sekolah.
Perwakilan Dinas Pendidikan Wilayah V Sumbar menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut dan mendorong agar materi keselamatan berlalu lintas dapat terintegrasi dalam kurikulum sekolah guna meningkatkan kesadaran siswa.
Melalui program ini, Satlantas Polres Sijunjung berharap angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan di kalangan pelajar dapat ditekan, sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di Kabupaten Sijunjung.
(Berry)

Dina Syafitri