50 kota, Sumbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Lima Puluh Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2026. Seorang pria berinisial F.A. ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 1, 11 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jorong Sopang, Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Lima Puluh Kota AKP Riki Yovrizal mengatakan, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat sebelum akhirnya melakukan penindakan.
“Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan aparat setempat dan warga, ” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit telepon genggam, satu set alat hisap sabu, kaca pirek, timbangan digital mini, tas ransel, serta satu unit sepeda motor. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah jok sepeda motor milik tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jorong Sopang dan sekitarnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lima Puluh Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Lima Puluh Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(Berry)

Dina Syafitri