Polda Sumbar dan Polres Sawahlunto Gelar Operasi Gabungan Berantas Tambang Ilegal di Sungai Ombilin

    Polda Sumbar dan Polres Sawahlunto Gelar Operasi Gabungan Berantas Tambang Ilegal di Sungai Ombilin

     Sumbar– Kepolisian Daerah Sumatera Barat bersama Polres Sawahlunto menggelar operasi gabungan untuk memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah hukum Kota Sawahlunto, Rabu (11/3/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, aparat memusnahkan sejumlah sarana tambang ilegal yang ditemukan di bantaran Sungai Ombilin.

    Operasi yang dipimpin Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. itu melibatkan sebanyak 128 personel gabungan dari Polres Sawahlunto, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, serta Subdit Tipidter.

    Tim gabungan menyisir tiga titik lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang liar. Meski para pelaku tidak ditemukan di lokasi saat penindakan, petugas menemukan sejumlah peralatan tambang berupa box penyaring emas serta pondok-pondok semi permanen yang digunakan para penambang di sepanjang bantaran Sungai Ombilin.

    Sebagai langkah tegas penegakan hukum sekaligus memberi efek jera, seluruh sarana penambangan ilegal yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat.

    “Untuk box penyaring emas dan pondok yang digunakan penambang ilegal, kami musnahkan dengan cara dibakar di tiga lokasi sebagai efek jera, ” kata AKBP Simon Yana Putra di lokasi penindakan.

    Setelah proses penindakan, aparat juga memasang garis polisi serta spanduk peringatan bertuliskan Stop Illegal Mining di area tersebut. Spanduk itu memuat ancaman sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

    Operasi tersebut turut melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar yang dipimpin Kombes Pol Andri Kurniawan, S.I.K., M.Hum., serta dihadiri unsur Pemerintah Kota dan DPRD Sawahlunto sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

    Sementara itu Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam siaran persnya menyatakan bahwa Polda Sumbar bersama pemerintah daerah akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

    “Tidak ada yang kebal hukum. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, ” tegasnya.

    Polda Sumbar dan Polres Sawahlunto menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif maupun penindakan terhadap praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.


    (Berry)

    peti tambang ilegal polda sumbar berantas peti ilegal humas humaspoldasumbar tipidter
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang Tangkap...

    Artikel Berikutnya

    Viral Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran BBM...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin

    Ikuti Kami