Padang Pariaman, Sumbar – Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pemasok sabu seberat 10 gram di wilayah Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Penangkapan dilakukan Jumat (14/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Cengkeh, Nagari Pilubang.
Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial R yang lebih dulu diamankan. Dari pemeriksaan, R mengaku memperoleh sabu dari A.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/II/2026-SPKT/Polres Pariaman tertanggal 14 Februari 2026, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku. A kemudian ditangkap di rumah temannya tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua kotak berisi plastik bening ukuran sedang diduga sabu, lima pipet bening ukuran kecil berisi sabu, satu unit handphone Oppo warna hitam, uang tunai Rp3.570.000, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru tanpa nomor polisi, serta satu pack plastik bening ukuran kecil.
Pengembangan dilakukan ke rumah pelaku di Durian Daun, Nagari Pilubang. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu set alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirek yang masih berisi sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman mengatakan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang rekannya pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Transaksi dilakukan dengan sistem lempar di kawasan Jembatan Lating, Sungai Sirah, sebanyak 10 gram atau dua paket dengan harga Rp6 juta, ” ujarnya.
Namun, nomor telepon yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok tersebut sudah tidak aktif. Polisi kini memburu seorang DPO berinisial Black yang diduga terkait jaringan tersebut.
Kasat Resnarkoba mewakili Kapolres Pariaman menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.
“Setiap kasus akan kami kembangkan. Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Jaringan di atasnya akan terus kami telusuri, ” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Berry)

Dina Syafitri