Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan Elpiji Subsidi di Padang, Ratusan Tabung Disita

    Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan Elpiji Subsidi di Padang, Ratusan Tabung Disita

     Padang – Polda Sumatera Barat membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram di sebuah rumah di Jalan Hiu III, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis (9/4/2026) pagi.

    Dalam penggerebekan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar menangkap seorang pria berinisial DS (40) yang diduga sebagai pemilik lokasi sekaligus pelaku utama pengoplosan gas subsidi.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, pelaku tertangkap tangan sedang memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 5, 5 kilogram menggunakan regulator khusus.

    “Pelaku diduga memanfaatkan selisih harga dengan menjual kembali gas subsidi dalam kemasan nonsubsidi untuk meraup keuntungan pribadi, ” kata Andry dalam keterangannya, Kamis.

    Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengintaian intensif petugas sejak Rabu (8/4) sore sebelum akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan ke lokasi.

    Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 15 tabung gas 3 kilogram berisi, 177 tabung 3 kilogram kosong, puluhan tabung ukuran 12 kilogram dan 5, 5 kilogram, enam regulator, satu unit becak motor, timbangan, serta ribuan segel plastik baru.

    Menurut Andry, praktik pengoplosan tersebut tidak hanya merugikan negara dan masyarakat penerima subsidi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di pasaran.

    Selain itu, proses pemindahan gas secara ilegal dinilai sangat berbahaya karena berisiko memicu ledakan maupun kebakaran.

    Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi pemerintah.

    “Tidak ada ruang bagi pihak yang mempermainkan hak masyarakat kecil. Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM atau gas bersubsidi, ” ujarnya.

    Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penyalahgunaan niaga liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

    (Berry)

    poldasumbar oplosan lpg padang tabuggas humas humaspoldasumbar reskrim
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Respons Cepat Polresta Padang, Pelaku Penusukan...

    Artikel Berikutnya

    Tim Klewang Polresta Padang Bongkar Pencurian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Aksi Humanis Polantas Bukittinggi, Bagikan Bantuan dan Edukasi Tertib Lalu Lintas ke Warga
    Aksi Cepat Polisi Selamatkan Lansia yang Terjun ke Jurang Sitinjau Lauik
    Judul: Polda Sumbar Gelar “Road to Kemala Run 2026”, Uji Kesiapan Fisik dan Soliditas Personel
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    Gubernur Lemhanas: Program Makan Bergizi Dongkrak Gizi Anak dan Bangkitkan Ekonomi UMKM

    Ikuti Kami