Padang, Sumbar – Polresta Padang melalui Tim Klewang mengungkap kasus pencurian iPhone milik seorang mahasiswi di Kota Padang dengan memanfaatkan pelacakan perangkat digital. Seorang pria berinisial JGS (29) ditangkap sebagai pelaku.
Kasus itu bermula ketika korban, Reva Daratista (21), kehilangan ponsel usai menggunakan transportasi online jenis mobil di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat, Minggu (5/4/2026) malam.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam merespons cepat laporan masyarakat terkait tindak kriminalitas.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan, setelah menerima laporan korban, penyidik langsung menelusuri keberadaan perangkat melalui sistem pelacakan digital.
“Posisi terakhir ponsel terdeteksi di kawasan Batang Arau, sehingga tim segera bergerak ke lokasi, ” kata Yasin, Rabu (8/4/2026).
Petugas kemudian mendatangi sebuah mess pekerja bangunan di kawasan tersebut dan mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi, JGS mengaku menemukan ponsel korban di lantai belakang mobil transportasi online yang ditumpanginya setelah korban turun. Alih-alih menyerahkan barang tersebut, pelaku justru menyembunyikannya ke dalam kantong plastik berisi beras.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku mematikan perangkat dan menyimpannya di tempat tinggalnya hingga akhirnya ditemukan polisi.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone XR warna jingga beserta kotaknya.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengalami kehilangan barang agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan akurat.
(Berry)

Dina Syafitri