PADANG - Tiga mantan pengurus KONI Kota Padang harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka terkait dugaan korupsi dana hibah. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, pada Selasa (15/11/2022) malam, membacakan vonis yang mengakhiri penantian panjang ini.
Agus Suardi, salah satu terdakwa, harus menerima hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan 8 bulan penjara. Lebih memberatkan lagi, Agus Suardi diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp748 juta. Jika ia gagal memenuhi kewajiban ini, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika asetnya tidak mencukupi, ia terancam hukuman penjara tambahan selama satu tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Agus Suardi tidak terbukti melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum, namun secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar dakwaan subsider terkait Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Agus Suardi selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta dan subsider 8 bulan penjara, ” kata ketua majelis hakim Juandra didampingi hakim anggota Dadi Suryandi dan Hendri Joni, Rabu (16/11/2022).
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Davitson yang menjabat sebagai mantan wakil ketua KONI, dan Nazar yang merupakan mantan wakil bendahara KONI, masing-masing divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Keduanya juga dikenai denda Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan penjara jika denda tersebut tidak terbayarkan.
Menariknya, ketiga terdakwa, yang didampingi tim penasihat hukum, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang memilih untuk pikir-pikir, mengingat putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya mereka ajukan. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Agus Suardi dengan hukuman yang jauh lebih berat, yaitu penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta kewajiban mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2.073.185.000. (PERS)

Updates.