Korupsi Dana Hibah, Tiga Mantan Pengurus KONI Padang Divonis Penjara

    Korupsi Dana Hibah, Tiga Mantan Pengurus KONI Padang Divonis Penjara

    PADANG - Tiga mantan pengurus KONI Kota Padang harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka terkait dugaan korupsi dana hibah. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, pada Selasa (15/11/2022) malam, membacakan vonis yang mengakhiri penantian panjang ini.

    Agus Suardi, salah satu terdakwa, harus menerima hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan 8 bulan penjara. Lebih memberatkan lagi, Agus Suardi diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp748 juta. Jika ia gagal memenuhi kewajiban ini, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika asetnya tidak mencukupi, ia terancam hukuman penjara tambahan selama satu tahun.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Agus Suardi tidak terbukti melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum, namun secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar dakwaan subsider terkait Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Agus Suardi selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta dan subsider 8 bulan penjara, ” kata ketua majelis hakim Juandra didampingi hakim anggota Dadi Suryandi dan Hendri Joni, Rabu (16/11/2022).

    Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Davitson yang menjabat sebagai mantan wakil ketua KONI, dan Nazar yang merupakan mantan wakil bendahara KONI, masing-masing divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Keduanya juga dikenai denda Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan penjara jika denda tersebut tidak terbayarkan.

    Menariknya, ketiga terdakwa, yang didampingi tim penasihat hukum, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang memilih untuk pikir-pikir, mengingat putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya mereka ajukan. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Agus Suardi dengan hukuman yang jauh lebih berat, yaitu penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta kewajiban mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2.073.185.000. (PERS)

    korupsi koni vonis korupsi dana hibah pengadilan padang mantan pengurus koni kejaksaan negeri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Pengamanan Ramadhan Diperketat, Polres 50...

    Artikel Berikutnya

    Polda Sumbar Akan Gelar Tabligh Akbar, Hadirkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nobar Barito Putera, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Soliditas Banua dalam Semangat Kebersamaan
    Satgas PKH Gempur Tambang Ilegal, 'Raksasa' Malut Terancam
    Satresnarkoba Polres 50 Kota Bongkar Jaringan Sabu di Harau, Dua Pelaku Ditangkap dalam Sehari
    Bangun Lingkungan Aman, Nyaman dan Tentram, Danlanud Sultan Hasanuddin Resmikan Pos Pengamanan Komplek Catalina
    Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono Bagikan Wawasan Geopolitik di Lemhannas RI

    Ikuti Kami