Limapuluh Kota, Sumbar– Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan jagung pakan ayam senilai Rp30.344.000.
Seorang pria berinisial AN (53), yang berprofesi sebagai petani, diamankan dalam operasi penangkapan pada Jumat malam (9/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota di kediaman pelaku di Jorong Tanjuang Jati, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Operasi ini dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres 50 Kota IPTU Restu Guspriyoga, S.Tr.K., setelah polisi memperoleh cukup bukti dari hasil penyelidikan intensif.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan uang hasil penjualan jagung pakan ayam yang terjadi pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak.
Pelaku diduga menerima uang hasil penjualan jagung tersebut, namun tidak menyerahkannya kepada pihak yang berhak, melainkan menguasainya secara melawan hukum. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp30, 3 juta.
Dari hasil pemeriksaan awal, AN mengakui perbuatannya telah menggelapkan uang tersebut, sehingga polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka dan membawanya ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum Berjalan Tegas dan Transparan
Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Repaldi, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara profesional, cepat, dan akuntabel.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya dalam perkara kejahatan ekonomi seperti penggelapan. Setiap laporan kami tindak lanjuti dengan serius dan terukur. Saat ini tersangka telah diamankan dan proses penyidikan terus kami dalami untuk melengkapi berkas perkara, ” ujar IPTU Repaldi. ( 11/1/2025)
Ia juga menyebutkan bahwa penyidik sedang menelusuri alur penggunaan uang hasil penggelapan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau turut menikmati hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres 50 Kota mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha di sektor pertanian dan perdagangan hasil bumi, agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis serta selalu menggunakan mekanisme transaksi yang jelas dan terdokumentasi.
(Berry)

Dina Syafitri