Pariaman, Sumbar— Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Mengawali tahun 2026, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Desa Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Terduga pelaku berinisial AW alias Sigit ditangkap pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di sebuah rumah di Desa Lohong.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan Abbas, S.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan sosial.
“Setiap informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti secara cepat. Ini adalah wujud tanggung jawab kami dalam melindungi warga dari bahaya narkotika, ” ujar IPTU Darmawan, Senin (12/1/2026).
Saat penggerebekan, pelaku diduga sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke berbagai tempat. Namun, berkat kesigapan petugas, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya delapan paket kecil sabu yang disembunyikan di loteng dapur dalam sebuah plastik hitam, satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu, serta satu unit timbangan digital yang ditemukan di saluran septitank kamar mandi.
Polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo, serta sebuah dompet hitam berisi uang tunai Rp1.245.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial Joy yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi dilakukan secara langsung dengan pembayaran tunai sebesar Rp1, 7 juta untuk satu paket atau sekitar lima gram sabu. Sebagian barang haram tersebut, sekitar 2, 5 gram, diketahui telah terjual sebelum pelaku diamankan.
Pengakuan pelaku dilakukan di hadapan kepala desa dan unsur keamanan setempat sebagai bagian dari proses klarifikasi di lokasi kejadian.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
IPTU Darmawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus bertindak tegas demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika, ” tegasnya.
(Berry)

Dina Syafitri