Pasaman, Sumbar– Kepolisian Resor Pasaman mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 67 tahun yang terjadi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Terduga pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Mapolres Pasaman.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat saat menggelar konferensi pers di Aula Rupatama Polres Pasaman, Selasa (6/1/2026). Kegiatan itu turut didampingi Kasat Reskrim Fion Joni Hayes.
Kapolres menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggir Sungai Sibinail, Lubuk Aro, Jorong VI, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena korbannya adalah seorang lansia. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” ujar Kapolres.
Akibat penganiayaan tersebut, korban bernama Saudah (67) mengalami luka robek di dahi sebelah kiri, luka robek pada bibir bagian atas sebelah kanan, serta memar pada kedua mata.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Ilman Suhdi sebagai terduga pelaku yang saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pasaman.
Dalam proses hukum, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori III. Jika terbukti menyebabkan luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 5 tahun penjara.
“Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan adanya unsur kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan di muka umum, maka akan diterapkan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, ” jelas Kapolres.
Polres Pasaman menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, khususnya terhadap kelompok rentan seperti lansia, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.
(Berry)

Dina Syafitri