Padang Pariaman– Polres Pariaman kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Seorang pria berinisial SP alias Anjang diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 19.40 WIB di sebuah pondok ladang jagung milik pelaku di Korong Padang Bintungan, Nagari Kuranji Hilir.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh kepolisian pada Senin (9/2/2026).
Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan Abbas, S.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
“Penggerebekan disaksikan oleh Wali Nagari dan Kapalo Mudo setempat. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik bening ukuran sedang berisi diduga sabu di saku celana pelaku, ” kata IPTU Darmawan Abbas.
Selain itu, polisi juga mengamankan 14 plastik klip bening ukuran kecil yang telah dipaket diduga berisi sabu serta uang tunai Rp742.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial "M" melalui transaksi langsung, dengan jumlah sekitar 5 gram.
Saat ini, tim Satresnarkoba masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/II/2026-SPKT/Polres Pariaman.
Polres Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba dan akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Berry)

Dina Syafitri