Polda Sumbar Musnahkan 8 Kg Sabu dan Ratusan Gram Ganja Hasil Ungkap Kasus Awal 2026

    Polda Sumbar Musnahkan 8 Kg Sabu dan Ratusan Gram Ganja Hasil Ungkap Kasus Awal 2026

     Padang, Sumbar – Kepolisian Daerah Polda Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika berupa lebih dari 8 kilogram sabu, ratusan gram ganja, serta puluhan butir ekstasi hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang Januari hingga awal Februari 2026.

    Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Wakapolda Sumbar Brigjen Pol. Solihin dan digelar di Lapangan Mapolda Sumbar, Selasa (10/2/2026). 

    Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika sekaligus menjamin transparansi penegakan hukum.

    Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 laporan polisi dengan total 24 orang tersangka. Adapun rincian narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 262, 065 gram, sabu seberat 8.015, 68 gram, serta 57 butir pil ekstasi.

    Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan status dari kejaksaan, baik sebelum maupun dalam pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2026.

    Sebelum pemusnahan, barang bukti terlebih dahulu dilakukan uji keaslian oleh tim Bea Cukai Teluk Bayur menggunakan Narcotic Identification Kit guna memastikan seluruh barang bukti positif merupakan narkotika.

    Wakapolda Sumbar Brigjen Pol. Solihin menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta mencegah potensi penyalahgunaan kembali barang bukti.

    “Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, ” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan perkara narkotika.

    “Kami berkomitmen menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi Polri dalam pemberantasan narkoba, ” katanya.

    Barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum sesuai ketentuan dengan penetapan dari Kejaksaan Negeri Padang, Kejaksaan Negeri Pasaman, Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dan Kejaksaan Negeri Pariaman.

    Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada pihak kepolisian. 


    (Berry)

    polda sumbar musnahkan 8 kg sabu dan ratusan gram ganja hasil ungkap kasus awal 2026 humas polda sumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Ramadan 2026, Polda Sumbar Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tim Balap Sepeda Polda Sumbar Dominasi Podium Singkarak Individual Road Race 2026
    Jelang Ramadan 2026, Polda Sumbar Gelar Lat Pra Ops Pekat Singgalang Berantas Judi hingga Tawuran
    Polda Sumbar Musnahkan 8 Kg Sabu dan Ratusan Gram Ganja Hasil Ungkap Kasus Awal 2026
    Mahkamah Agung: Keadilan Restoratif Dominasi Vonis Pidana di 2025
    Satgas Gulbencal TNI AD Percepat Rehabilitasi SDN Lhok Medang Ara Aceh Tamiang

    Ikuti Kami