Satresnarkoba Polres 50 Kota Bongkar Jaringan Sabu di Harau, Dua Pelaku Ditangkap dalam Sehari

    Satresnarkoba Polres 50 Kota Bongkar Jaringan Sabu di Harau, Dua Pelaku Ditangkap dalam Sehari

     Lima Puluh Kota, Sumbar– Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Minggu (22/2/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka diamankan di lokasi berbeda dalam rentang waktu kurang dari dua jam.

    Pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh petugas kepolisian pada pukul 00.10 WIB. petugas berhasil menangkap seorang pelaku perempuan berinisial NK (27) di rumahnya yang berlokasi di Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau.

    Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, SH, MH, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan sabu oleh tersangka.

    “Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan yang bersangkutan, anggota langsung melakukan penindakan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Kepala Jorong dan warga setempat, ditemukan satu kaca pirek berisi diduga sabu, satu set alat hisap (bong), satu pipet, serta satu unit handphone, ” ujarnya.

    Berdasarkan hasil interogasi awal, NK mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, dan rencananya akan ia digunakan sendiri. Namun naas, belum sempat pelaku memakai sabu tersebut, Polisi keburu datang untuk melakukan penangkapan terhadap dirinya.

    Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB, team Satresnarkoba Polres 50 kota terus melakukan pengembangan, dan kembali berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial SB (41) di lokasi yang tidak jauh dari dari tempat penangkapan pertama. 
     
    Dari hasil penangkapan yang kedua ini, petugas menemukan satu dompet cokelat berisi satu paket sedang dan sembilan paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening, serta satu paket kecil lainnya dibungkus plastik dan kertas timah rokok. 

    Selain itu, diamankan pula satu alat hisap sabu (bong), satu unit handphone, dan satu celana panjang yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
     
    Kepada penyidik, pelaku SB mengakui bahwa sabu tersebut milik kakaknya yang kini sudah menjadi DPO,  

    " Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku SB mengaku kalau ia hanyalah seorang kurir Narkoba yang bertugas untuk membantu mengedarkan narkoba, Namun hal tersebut masih terus kami dalami" Ulas kasat.

    AKP Riki Yovrizal juga menegaskan, bahwa pengungkapan dua kasus ini menunjukkan komitmen jajaran Polres 50 Kota dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    “Atas arahan Kapolres 50 Kota, kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak hanya pengguna, tetapi juga pemasok dan pengedar akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, ” tambahnya.

    Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

    Polres 50 Kota mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Lima Puluh Kota.

    (Berry)

    satresnarkoba polres 50 kota bongkar jaringan sabu di harau dua pelaku ditangkap dalam sehari humas polda sumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polda Sumbar Akan Gelar Tabligh Akbar, Hadirkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satresnarkoba Polres 50 Kota Bongkar Jaringan Sabu di Harau, Dua Pelaku Ditangkap dalam Sehari
    Bangun Lingkungan Aman, Nyaman dan Tentram, Danlanud Sultan Hasanuddin Resmikan Pos Pengamanan Komplek Catalina
    Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono Bagikan Wawasan Geopolitik di Lemhannas RI
    Digitalisasi Pertanahan Permudah Akses Layanan, Masyarakat Tak Perlu Antre Lama
    Selain Jaga Perbatasan, Satgas Yonif 511/DY Jadi Guru di Desa Lowanom

    Ikuti Kami