Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sungai Batang Lisun, Polres Sijunjung Amankan 7 Orang dan Dua Excavator

    Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sungai Batang Lisun, Polres Sijunjung Amankan 7 Orang dan Dua Excavator

    Sijunjung – Polres Sijunjung berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin yang beroperasi di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. 

    Dalam operasi yang digelar dini hari, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, polisi mengamankan tujuh orang pelaku beserta dua unit alat berat yang digunakan untuk mengeruk material sungai.

    Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat di kawasan sungai. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal dan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sijunjung di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H., M.H., langsung bergerak menuju lokasi dan menyusuri aliran Sungai Batang Lisun.

    Setibanya di lokasi, petugas mendapati tujuh orang pelaku tengah melakukan aktivitas penambangan emas dengan menggunakan dua unit excavator merek Hitachi berwarna oranye. Di sekitar lokasi juga ditemukan sebuah pondok yang diduga digunakan sebagai tempat istirahat para penambang, serta sejumlah peralatan yang berkaitan dengan kegiatan tambang ilegal tersebut.

    Ketujuh pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial BA, GP, RD, WE, KS, MJ, dan DD. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit excavator, dua lembar karpet saringan, serta butiran halus berwarna kuning yang diduga emas dan disimpan dalam kantong plastik bening.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

    Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah SIK MH menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. 

    Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik PETI di wilayah hukum Polres Sijunjung.

    “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penambangan tanpa izin. Selain merusak ekosistem sungai, kegiatan ini juga berpotensi menimbulkan bencana dan konflik sosial. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, baik pemodal maupun yang menyuruh, ” tegasnya.

    Saat ini, Satreskrim Polres Sijunjung masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, termasuk pihak yang menjadi penyandang dana di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

    Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sijunjung dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan.


    (Berry)

    gerebek tambang emas ilegal di sungai batang lisun polres sijunjung amankan 7 orang dan dua excavator humas polda sumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Hadapi Pemberlakuan KUHAP Baru, Polres Pariaman...

    Artikel Berikutnya

    Dua Pengedar Narkoba Diciduk di Lengayang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    Sat Res Narkoba Polres Agam Gerebek Rumah Di Tiku Selatan, Satu Pelaku Narkoba Diamankan Dengan Puluhan Paket Sabu
    Polres Agam Ringkus Dua pengedar Sabu Dengan Barang Bukti Empat Paket Siap Edar
    Polda Sumbar Musnahkan 25,4 Kg Ganja, Perkuat Transparansi dan Perang Melawan Narkoba
    Bupati Solok Hadiri Rakor Pascabencana Hidrometeorologi Sumbar, Bahas Skema Bantuan Rumah Warga Terdampak

    Ikuti Kami