Sijunjung – Polres Sijunjung berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin yang beroperasi di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Dalam operasi yang digelar dini hari, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, polisi mengamankan tujuh orang pelaku beserta dua unit alat berat yang digunakan untuk mengeruk material sungai.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat di kawasan sungai. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal dan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sijunjung di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H., M.H., langsung bergerak menuju lokasi dan menyusuri aliran Sungai Batang Lisun.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati tujuh orang pelaku tengah melakukan aktivitas penambangan emas dengan menggunakan dua unit excavator merek Hitachi berwarna oranye. Di sekitar lokasi juga ditemukan sebuah pondok yang diduga digunakan sebagai tempat istirahat para penambang, serta sejumlah peralatan yang berkaitan dengan kegiatan tambang ilegal tersebut.
Ketujuh pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial BA, GP, RD, WE, KS, MJ, dan DD. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit excavator, dua lembar karpet saringan, serta butiran halus berwarna kuning yang diduga emas dan disimpan dalam kantong plastik bening.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah SIK MH menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik PETI di wilayah hukum Polres Sijunjung.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penambangan tanpa izin. Selain merusak ekosistem sungai, kegiatan ini juga berpotensi menimbulkan bencana dan konflik sosial. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, baik pemodal maupun yang menyuruh, ” tegasnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Sijunjung masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, termasuk pihak yang menjadi penyandang dana di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sijunjung dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan.
(Berry)

Dina Syafitri