Hadapi Pemberlakuan KUHAP Baru, Polres Pariaman Perkuat Kompetensi Penyidik Lewat Sosialisasi KUHP dan KUHAP

    Hadapi Pemberlakuan KUHAP Baru, Polres Pariaman Perkuat Kompetensi Penyidik Lewat Sosialisasi KUHP dan KUHAP

     Pariaman, Sumbar – Polres Pariaman terus memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum dengan menggelar sosialisasi dan arahan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, Rabu (14/1/2026).

     Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh penyidik dan penyidik pembantu siap menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang.

    Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Pariaman tersebut dipimpin langsung oleh Waka polres Pariaman, Kompol Jon Hendri, S.H., serta diikuti oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan seluruh personel yang bertugas di fungsi penyidikan.

    Dalam arahannya, Kompol Jon Hendri menegaskan bahwa profesionalisme penyidik tidak hanya ditentukan oleh pengalaman lapangan, tetapi juga oleh pemahaman yang kuat terhadap regulasi hukum yang berlaku.

    Terlebih, KUHAP terbaru telah resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2026, sehingga seluruh aparat penegak hukum wajib menyesuaikan pola kerja dan prosedur penanganan perkara.

    “Sesuai tuntutan profesionalisme, setiap penyidik dan penyidik pembantu harus dibekali ilmu pengetahuan yang memadai serta memiliki legalitas resmi berupa ID Card atau Surat Keputusan Penyidik. Ini menjadi dasar agar setiap tindakan hukum yang diambil memiliki kepastian dan akuntabilitas, ” ujar Kompol Jon Hendri.

    Melalui sosialisasi ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai sejumlah perubahan mendasar dalam KUHAP dan KUHP terbaru, yang mencakup mekanisme penyidikan, perlindungan hak tersangka, serta tata cara penanganan perkara pidana secara lebih modern dan transparan.

    Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pariaman dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi personel, seiring dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang semakin profesional, adil, dan berintegritas. 

    Dengan SDM yang memahami regulasi terkini, diharapkan setiap proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan berorientasi pada keadilan.

    “Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan hukum terbaru, kualitas penanganan perkara akan semakin meningkat, profesionalisme terjaga, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri pun semakin kuat, ” pungkas Kompol Jon Hendri.

    Kegiatan ini sekaligus menegaskan kesiapan Polres Pariaman untuk terus beradaptasi dengan perubahan regulasi nasional, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang modern, transparan, dan berkeadilan di tengah masyarakat.


    (Berry)

    hadapi pemberlakuan kuhap baru polres pariaman perkuat kompetensi penyidik lewat sosialisasi kuhp dan kuhap humas polda sumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Biddokkes Polda Sumbar Layani 112 Pengungsi...

    Artikel Berikutnya

    Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sungai Batang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    Sat Res Narkoba Polres Agam Gerebek Rumah Di Tiku Selatan, Satu Pelaku Narkoba Diamankan Dengan Puluhan Paket Sabu
    Polres Agam Ringkus Dua pengedar Sabu Dengan Barang Bukti Empat Paket Siap Edar
    Polda Sumbar Musnahkan 25,4 Kg Ganja, Perkuat Transparansi dan Perang Melawan Narkoba
    Bupati Solok Hadiri Rakor Pascabencana Hidrometeorologi Sumbar, Bahas Skema Bantuan Rumah Warga Terdampak

    Ikuti Kami