Pesisir Selatan, Sumbar – Unit Reskrim Polsek Lengayang mengungkap rangkaian pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di empat lokasi berbeda. Pengungkapan ini dilakukan setelah dua tersangka berinisial N (39) dan YY (58) mengakui perbuatannya saat pemeriksaan pada Kamis (5/2/2026).
Kedua pelaku yang sebelumnya ditahan dalam perkara lain di Polres Pesisir Selatan tersebut mengaku telah melakukan aksi pencurian sejak akhir 2025.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor berbagai merek serta dua unit telepon genggam yang merupakan hasil kejahatan.
Aksi curanmor itu dilakukan di sejumlah titik, antara lain kawasan Daratan Merantiah, Solok Padi-Padi, serta area rumah ibadah di wilayah Lakitan. Barang bukti yang disita terdiri dari dua unit Honda Vario, satu unit Honda Beat, dan satu unit Honda Revo. Seluruh kendaraan kini diamankan di Mapolsek Lengayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 26 November 2025. Selama pemeriksaan, kedua tersangka bersikap kooperatif dan menunjukkan lokasi pencurian yang sebelumnya meresahkan warga Kenagarian Lakitan Induk dan Lakitan Utara.
Kapolsek Lengayang IPTU AA Reggy menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap laporan tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Ia menyebut keberhasilan ini sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat umum. Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman, ” ujar Kapolsek.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri apakah sindikat ini terkait dengan kasus curanmor di wilayah lain.
(Berry)

Dina Syafitri