Polres 50 Kota Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba di Harau, Perkuat Pencegahan dari Tingkat Desa

    Polres 50 Kota Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba di Harau, Perkuat Pencegahan dari Tingkat Desa

     Lima Puluh Kota, Sumbar – Kepolisian Resor Polres 50 Kota mendeklarasikan Kampung Bebas Narkoba di Nagari Lubuk Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Jumat (30/1/2026).

    Deklarasi yang digelar di Kantor Wali Nagari Lubuk Batingkok tersebut dipimpin langsung Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid dan menjadi bagian dari penguatan program Kampung Bersih dari narkoba di tingkat nagari.

    Kapolres 50 Kota menyatakan, deklarasi ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Polri, pemerintah nagari, dan masyarakat dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sejak dari lingkungan terkecil.

    “Pencegahan narkoba harus dimulai dari desa. Melalui Kampung Bebas Narkoba, masyarakat dilibatkan secara aktif untuk menjaga lingkungannya dari ancaman narkotika, ” ujar Syaiful Wachid.

    Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan deklarasi oleh Wali Nagari Lubuk Batingkok yang diikuti seluruh peserta, dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi oleh Kapolres bersama perangkat nagari sebagai simbol komitmen bersama memerangi narkoba.

    Kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat utama Polres 50 Kota, unsur Polsek Harau, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah kecamatan, perangkat nagari, tokoh masyarakat, mahasiswa KKN, serta warga setempat.

    Deklarasi berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung aman serta tertib. Usai kegiatan, peserta melanjutkan ibadah Salat Jumat di Masjid Mujahiddin Nagari Lubuk Batingkok.
     

    (Berry)

    polres 50 kota deklarasikan kampung bebas narkoba di harau perkuat pencegahan dari tingkat desa humas polda sumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Rampungkan Misi Kemanusiaan Pasca Banjir...

    Artikel Berikutnya

    Korupsi Dana Hibah, Tiga Mantan Pengurus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas

    Ikuti Kami