Polda Sumbar Tindak Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Empat Ekskavator Disita

    Polda Sumbar Tindak Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Empat Ekskavator Disita

     Pasaman Barat, Sumbar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Pasaman Barat. 

    Dalam operasi penegakan hukum tersebut, polisi menyegel dan mengamankan empat unit alat berat yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

    Penindakan dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sumbar di kawasan Jorong Simpang, Kenagarian Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Selasa (27/1/2026).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, indikasi kegiatan PETI terlihat jelas dari bekas galian di area tersebut.

    “Tim menemukan empat unit ekskavator yang disembunyikan tidak jauh dari lokasi tambang. Kami langsung melakukan penyegelan dengan memasang police line serta mengamankan komponen vital mesin agar alat berat tersebut tidak dapat dioperasikan kembali, ” ujar Andry, Rabu (28/1/2026).

    Empat alat berat yang disegel masing-masing terdiri dari satu unit ekskavator merek Kobelco, dua unit merek XCMG, dan satu unit merek SANY. 

    Selain itu, petugas juga memusnahkan peralatan tambang manual yang ditemukan di lokasi untuk menghentikan aktivitas ilegal secara menyeluruh.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumbar dalam memberantas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

    “Di lokasi juga dipasang spanduk imbauan agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal, ” kata Kabid Humas

    Hingga berita ini diturunkan, barang bukti berupa panel dan monitor dari keempat ekskavator telah diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
     

    (Berry)

    polda sumbar tindak tambang emas ilegal di pasaman barat empat ekskavator disita humas polda sumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polda Sumbar Gelar Bakti Kesehatan untuk...

    Artikel Berikutnya

    Korupsi Dana Hibah, Tiga Mantan Pengurus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional

    Ikuti Kami