Padang, Sumbar – Upaya pemberantasan Penambangan Tanpa Izin di Sumatera Barat resmi memasuki tahap implementasi. Hal itu ditandai dengan Apel Gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI yang dipimpin Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (14/1/2026).

Apel gabungan tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumbar, mulai dari Pemerintah Provinsi, Polda Sumbar, TNI, Kejaksaan, hingga pemerintah kabupaten dan kota.
Kegiatan ini menjadi simbol dimulainya langkah konkret lintas sektor dalam menanggulangi aktivitas tambang ilegal yang selama ini berdampak pada kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dalam amanatnya menegaskan bahwa PETI bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Penanganan PETI membutuhkan kerja bersama dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur. Negara harus hadir secara adil, tegas, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, ” ujar Mahyeldi.
Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa penanganan PETI kini tidak lagi sebatas wacana, melainkan sudah masuk pada aksi nyata di lapangan.
“Ini adalah langkah konkret. Penanganan PETI dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu pencegahan dan penertiban atau penegakan hukum, ” tegas Kapolda.
Menurut Kapolda, upaya pencegahan akan dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, yang dilaksanakan bersama Pemerintah Provinsi Sumbar dan instansi terkait.
Langkah ini juga menjadi bagian dari persiapan menjelang diterbitkannya Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumatera Barat.
“Kita menyiapkan seluruh infrastruktur pendukung agar masyarakat bisa beralih ke pertambangan yang legal, aman, dan bertanggung jawab, ” jelasnya.
Berdasarkan pengkajian awal, aktivitas PETI terdeteksi di sejumlah daerah seperti Kabupaten Pasaman, Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan, dan Kabupaten Solok. Tim Terpadu akan terus memperluas pemetaan untuk memastikan seluruh wilayah Sumatera Barat terbebas dari praktik tambang ilegal.
Pada sisi penertiban, Kapolda menegaskan bahwa penegakan hukum tetap akan dilakukan secara tegas, namun mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan.
“Kami tidak ingin ketika WPR sudah terbit, masih ada tambang ilegal yang beroperasi. Penertiban harus tegas, tetapi Polri hadir sebagai bagian dari solusi, bukan menjadi momok bagi masyarakat, ” ucapnya.
Kapolda juga menekankan bahwa tata kelola pertambangan yang baik harus memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat, tidak merusak lingkungan, serta memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah melalui pajak dan kewajiban reklamasi.
Dengan terbentuknya dan mulai bergeraknya Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI, diharapkan upaya penanganan tambang ilegal di Sumatera Barat dapat berjalan lebih terkoordinasi, berkelanjutan, dan efektif, sehingga lingkungan tetap terjaga dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara berimbang.
(Berry)

Dina Syafitri