Agam, Sumbar– Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 12.10 WIB, suasana di Pasia Tiku, Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, mendadak tegang. Tim Satresnarkoba Polres Agam bergerak cepat menyergap seorang pria yang selama ini meresahkan warga karena diduga kerap mengedarkan sabu di lingkungannya.
Pria berinisial YAL (43) itu tak berkutik saat petugas datang dan langsung mengamankannya di halaman rumahnya sendiri. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Di hadapan saksi-saksi warga, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, tujuh paket sabu yang dibungkus plastik klip bening ditemukan tak jauh dari lokasi pelaku berdiri. Polisi juga mengamankan satu unit handphone OPPO warna biru yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku untuk mengambil dan mengedarkan barang haram tersebut.
Dari ruang kerjanya, Kapolres Agam AKBP Muari menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pihaknya memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat kampung.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Agam. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti, ” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Herwin, memastikan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan. Pihaknya juga tengah mengembangkan kasus untuk memburu jaringan pemasok sabu yang berada di atas pelaku.
“Barang bukti sudah kami amankan. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang terlibat, ” ujarnya.
Kini, YAL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Agam. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkoba.
(Berry)

Dina Syafitri