Polres Dharmasraya Ringkus Tiga Penambang Emas Ilegal di Koto Salak

    Polres Dharmasraya Ringkus Tiga Penambang Emas Ilegal di Koto Salak

     Dharmasraya, Sumbar — Polres Dharmasraya menangkap tiga pria yang diduga terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin di areal perkebunan karet Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (15/1/2026).

    Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Evi Hendri Susanto bersama Unit Tipidter dan personel Polsek Koto Baru, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal.

    “Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Sekitar pukul 15.00 WIB langsung dilakukan penindakan, ” ujar Evi.

    Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang laki-laki berinisial N (35), SAS (32), dan MS (37) yang diduga sebagai pelaku. Dari lokasi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mesin dompeng, alat keongan, NS siput, pipa paralon, selang tembak, karpet, gabang, engkol mesin, ember, serta dulang.

    Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Reskrim, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

    “Para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ” tegasnya.

    Polres Dharmasraya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya, guna menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban hukum.

    (Berry)

    polres dharmasraya ringkus tiga penambang emas ilegal di koto salak humas polda sumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Sumbar Salat Jumat di Masjid Pahlawan...

    Artikel Berikutnya

    Korupsi Dana Hibah, Tiga Mantan Pengurus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas

    Ikuti Kami