Padang, Sumbar – Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang perempuan berinisial WM (38) yang diduga mencuri sejumlah produk kecantikan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Padang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/172/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 24 Februari 2026.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Orenji Daily and K-Mart, Jalan Gereja, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ” ujar Yasin, Rabu (25/2/2026) malam.
Kasus ini terungkap setelah manajer Orenji Super Market, menerima laporan dari karyawanya terkait dugaan pencurian di dalam toko. Pihak manajemen kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas.
Dari hasil pemeriksaan, terlihat seorang perempuan mengambil sejumlah barang tanpa melakukan pembayaran. Audit stok selanjutnya menemukan beberapa produk hilang, di antaranya tiga Skintific Macinamide, enam L’Oreal Elseve Hyaluron Pure, satu sampo Rejoice 340 ml, delapan Slavina, satu Skintific Petal, satu Rejoice Conditioner, dan satu lipstik Wardah.
Akibat kejadian tersebut, pihak supermarket mengalami kerugian sekitar Rp3.480.000 dan melaporkannya ke Polresta Padang.
Berdasarkan analisis rekaman CCTV, identitas terduga pelaku mengarah kepada WM. Tim Klewang kemudian memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan SPBU Sawahan dan segera melakukan penangkapan.
“Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” kata Kasat Reskrim.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Berry)

Dina Syafitri