Solok, Sumbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota menangkap seorang pelajar berinisial ANR (20) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di parkiran motor RSUD M. Natsir, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota AKP Amin Nurasyid mewakili Kapolres AKBP Mas’ud Ahmad mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial ANR di lokasi, ” kata Amin, Kamis (19/2/2026).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan satu kotak rokok merek ESSE Double Pop berisi satu plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga sabu. Barang bukti tersebut ditemukan terjatuh di area parkiran sekitar satu meter dari posisi pelaku saat diamankan.
Kepada petugas, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan sempat dibuang saat hendak ditangkap. Ia juga mengaku tidak memiliki izin untuk menyimpan atau menguasai narkotika tersebut.
Setelah pemeriksaan awal dan tidak ditemukan barang bukti lain, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 60 KUHP 2023.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Solok Kota.
(Berry)

Dina Syafitri