Solok, Sumbar – Tim Operasi Pekat Singgalang 2026 yang digelar Polres Solok Kota menyita puluhan botol minuman keras berbagai jenis dan merek dalam razia cipta kondisi di wilayah hukum Kota Solok, Kamis (19/2/2026).
Razia dilakukan dengan menyasar sejumlah warung, kios, serta lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad mengatakan, peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas, sehingga perlu dilakukan penertiban secara konsisten.
“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras ilegal demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Solok Kota, ” ujar Mas’ud.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan puluhan botol miras produksi dalam negeri maupun luar negeri. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain penyitaan, petugas juga memberikan pembinaan dan peringatan kepada pemilik usaha agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin. Polisi menegaskan, pelanggaran berulang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi Pekat Singgalang 2026 akan digelar secara intensif sebagai langkah preventif dan represif dalam menjaga stabilitas keamanan di Kota Solok dan sekitarnya.
(Berry)

Dina Syafitri